(Pengurusan Ijin
Penguburan Jenazah (IPuJ) Di TPU Pondok Rajeg – Kab. Bogor)
- Sural Pengantar RT-RW
- Surat Keterangan Kematian dan Kepala Desa Cilebut Barat
- Mengisi Formulir Ijin Penguhuran Jenazah (IPuJ) di Lahan Pemerintah Daerah yang dilampiri: (Formulir IPuJ dapat diperoleh di Kantor RW 09).
- Fotocopy KTP & KK Almarhurn dan ahli waris, Fotocopy
- Fotocopy Surat Keterangan Kcmatian dan Kepala I)csa Cilebut Barat
- Membayar Biaya Pemakaman Rp.600,000,- untuk Muslim dan Rp.700,000,- untuk Non Muslim.
- Sudah termasuk biaya penguhuran. IPuJ dan pengadaan bambu untuk tutup jenazah sebelum di urug tanah.
- Belum termasuk biaya pengadaan batu nisan.
- Pembayaran langsung disampaikan kepada pelugas TPU Pondok Rajeg.
- Bila alrnarhum ber-KTP diluar Kabupaten Bogor dikenakan biaya tambahan sehesar Rp. 150.000,-
- Tidak termasuk biaya perawatan jenazah. Al: Memandikan, ,mengkafani dan menyolatkan.
- Tidak termasuk biaya Transportasi / Ambulan
- Apabila penguburan dilaksanakan malam hari dikenakan biaya tambaban sehesar Rp.300,000,-
Keterangan Lain-lain:
- Biaya pembaca Talkin Rp. 100.000.-
- Biaya Tenda (bila diperlukan) Rp.250.000’
- Biaya penanarnan rumput dan batu nisan termasuk penulisan narna Rp.750.000,- (dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris tanpa biaya apapun).
- Biaya perawatan bila serahkan kepada Pengurus Makam adalah Rp.50.000/hulan.
- Masa berlaku IPuJ adalah 5 tahun dan untuk biaya perpanjangan sebesar Rp.1 50,000.-
- Lama pengurusan IPuJ adalah I (satu) bulan.
- Bila ada perubahan persyaratan dan hiaya akan segera di beritahukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar