MAKAM


PROSEDUR PEMAKANAM
(Pengurusan Ijin Penguburan Jenazah (IPuJ) Di TPU Pondok Rajeg – Kab. Bogor)

 Informasi Selengkapnya dan Formulir Klik: DI SINI
  1. Sural Pengantar RT-RW
  2. Surat Keterangan Kematian dan Kepala Desa Cilebut Barat
  3. Mengisi Formulir Ijin Penguhuran Jenazah (IPuJ) di Lahan Pemerintah Daerah yang dilampiri: (Formulir IPuJ dapat diperoleh di Kantor RW 09).
  4. Fotocopy KTP & KK Almarhurn dan ahli waris, Fotocopy
  5. Fotocopy Surat Keterangan Kcmatian dan Kepala I)csa Cilebut Barat
  6. Membayar Biaya Pemakaman Rp.600,000,- untuk Muslim dan Rp.700,000,- untuk Non Muslim.
  7. Sudah termasuk biaya penguhuran. IPuJ dan pengadaan bambu untuk tutup jenazah sebelum di urug tanah.
  8. Belum termasuk biaya pengadaan batu nisan.
  9. Pembayaran langsung disampaikan kepada pelugas TPU Pondok Rajeg.
  10. Bila alrnarhum ber-KTP diluar Kabupaten Bogor dikenakan biaya tambahan sehesar Rp. 150.000,-
  11. Tidak termasuk biaya perawatan jenazah. Al: Memandikan, ,mengkafani dan menyolatkan.
  12. Tidak termasuk biaya Transportasi / Ambulan
  13. Apabila penguburan dilaksanakan malam hari dikenakan biaya tambaban sehesar Rp.300,000,-


Keterangan Lain-lain:
  1. Biaya pembaca Talkin Rp. 100.000.-
  2. Biaya Tenda (bila diperlukan) Rp.250.000’
  3. Biaya penanarnan rumput dan batu nisan termasuk penulisan narna Rp.750.000,- (dapat dilakukan sendiri oleh ahli waris tanpa biaya apapun).
  4. Biaya perawatan bila serahkan kepada Pengurus Makam adalah Rp.50.000/hulan.
  5. Masa berlaku IPuJ adalah 5 tahun dan untuk biaya perpanjangan sebesar Rp.1 50,000.-
  6. Lama pengurusan IPuJ adalah I (satu) bulan.
  7. Bila ada perubahan persyaratan dan hiaya akan segera di beritahukan.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar