AD-ART

DRAFT

Link File Pdf Klik di: SINI

ANGGARAN DASAR

DEWAN KEMAKMURAN MASJID ASY-SYIFA

RW.09 PERUMAHAN PEGAWAI RSCM “GRIYA CILEBUT ASRI”
DESA CILEBUT BARAT – KECAMATAN SUKARAJA – KABUPATEN BOGOR

Segala Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
 “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104)

Demi menyambut seruan tersebut, maka warga muslim RW.09 Perumahan Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri” Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Asy-Syifa sebagai pusat kegiatan dan pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus indicator keshalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (At-Taubah: 18)

Untuk mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Asy-Syifa, yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan optimalisasi Masjid Asy-Syifa. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin penyelenggaraan DKM Asy-Syifa yang sistematis dan konsisten.


BAB I

NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN

Pasal 1 : Nama
Organisasi ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Asy-Syifa, yang disingkat DKM Asy-Syifa.

Pasal 2 : Waktu
DKM Asy-Syifa berdiri pada Minggu tanggal 21 bulan Juni tahun 2009 .

Pasal 3 : Tempat Kedudukan
DKM Asy-Syifa berkedudukan di Masjid Asy-Syifa, Jl. Masjid Asy-Syifa, Perumahan Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri” RT.06 RW.09 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor

BAB II
ASAS, SIFAT, VISI dan MISI

Pasal 4 : Asas
DKM Asy-Syifa berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran Rasulullah SAW dan para Sahabat serta Tabiut tabi’in.

Pasal 5 : Sifat
Organisasi ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan sosial kemayarakatan.

Pasal 6 : Visi
Menjadikan masjid Asy-Syifa sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap warga muslim RW.09 Perumahan Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah yang beraqidah ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.

Pasal 7 : Misi
DKM Asy-Syifa memiliki misi sebagai berikut :
1.       Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlak masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist
2.      Menggali, mengembangkan dan memantapkan segenap potensi masyarakat muslim.
3.      Mengembangkan persaudaraan antar sesama masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun swasta.
4.      Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan, kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi, pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
5.      Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf nahi munkar.
6.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.

BAB III
JOB DISCRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING PENGURUS)

Pasal 8 :
1.       Dewan Pembina
  1. Karena jabatannya sebagai pejabat lingkungan bertanggung-jawab memberi pembinaan dan memberi saran dan masukan yang dipandang perlu bagi Pengurus.
  2. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
  3. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan masjid.
  4. Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua pengurus masjid.

2.      Dewan Penasehat
  1. Memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu bagi Pengurus.
  2. Memberi saran-saran untuk mengembangkan masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
  3. Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan maasjid.
  4. Menerima laporan pertanggung jawaban dari ketua pengurus masjid.

3.      Ketua DKM :
a.      Mengkoordinasikan dan memberdayakan semua bidang dan seksi
b.      Mengadakan pelatihan/leadership and management pengurus
c.       Membangun hubungan komunikasi dan kerja sama yang positif baik bersifat internal maupun eksternal
d.      Mengklasifikasi program jangka pendek, memengah dan panjang
e.      Mengagendakan rapat pengurus maksimal 3 (tiga) bulan sekali
f.        Mengevaluasi program dan kinerja seluruh bidang dan seksi

4.      Sekretaris :
a.      Menyusun rencana kerja kesekretariatan
b.      Mengkoordinir setiap rapat pengurus serta membuat notulen
c.       Mendampingi kegiatan ketua umum baik intern maupun ekstern
d.      Melakukan koordinasi dengan semua bidang demi pencapaian sasaran
e.      Melakukan administrasi surat menyurat
f.        Mewakili ketua umum jika berhalangan dalam segala kegiatan
g.      Melakukan inventarisasi dan merawat harta kekayaan mesjid
h.     Melakukan rekruitmen pegawai sesuai usulan ketua bidang dan mengkonsultasikannya dengan ketua

5.      Wakil Sekretaris :
  1. Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan tidak hadir/tidak kuasa.
  2. Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.
  3. Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
  4. Menyusun dan menyampaikan laporan dan pengumuman sholat jum’at.

6.      Bendahara :
a.      Menyusun prosedur dan pengeluaran uang baik kas maupun bank
b.      Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran kepada ketua umum dan pengurus lainnya serta kepada jama’ah secara priodik dan dilaporkan setiap hari jumat dan di tempel di mading.
c.       Membuat laporan cashflow actual dan estimasinya berdasarkan anggaran dari seluruh bidang.

7.      Bidang-Bidang

1)      Ketua Bidang Idaroh (pengelolaan):
a.      Bertanggungjawab dalam bidang kegiatan pengelolaan masjid yang menyangkut perencanaan, pengorganisasi, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan
b.      Membawahi Bidang-bidang:

(1)   Humas
-       Menginformasikan dan mempromosikan segala rencana aktifitas/ program/ produk dan jasa mesjid sebagai usaha untuk melibatkan seluruh warga muslim dilingkungan Perumahan Pegawai RSCM dan di luar Perumahan.
-       Mendokumentasikan semua kegiatan dalam bentuk, laporan kegiatan, Foto dan Video
-       Menyampaikan laporan dan pengumuman setiap sholat jum’at dan kegiatan lainnya.
-       Mengelola Mading

(2)  Hukum dan Pengembangan Organisasi
-       Menyusun strategi pengembangan, organisasi, sarana dan prasarana mesjid kedepan.
-       Melaksanakan survey kepuasan jama’ah atas kinerja dan hasil program.
-       Menampung dan mencatat segala bentuk usulan dan saran jama’ah
-       Menyusun Buku Pedoman Masjid,  AD/ ART dan SOP.

(3)  Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah
-       Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi.
-       Berusaha mencari penyumbang baik perorangan/individu atau instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
-       Mencari donator tetap.
-       Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator tetap/tidak tetap.
                   
(4)  Administrasi dan Perpustakaan
-       Menyusun data base jama’ah mesjid bekerja sama dengan Ketua RW dan seluruh ketua Rt
-       Membangun suatu metode pendokumentasian visual secara digital
-       Bersama Humas mengelola mading

2)     Ketua Bidang Imaroh (Pemakmuran) :
a.      Bertanggungjawab dalam bidang kegiatan memakmurkan masjid sebagai tempat peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan lain-lain
b.      Membawahi Bidang-bidang:

(1)   Ibadah Mahdoh & Imam Masjid
-       Pembuatan jadwal imam dan mu’adzin shalat lima waktu
-       Pembuatan jadwal imam khotib dan mu’adzin shalat Jum’at
-       Mengadakan evaluasi khotib shalat Jum’at

(2)  Pendidikan, Pelatihan dan Dakwah
-       Mengadakan tadarus Al-Qur’an
-       Menggali dan meningkatkan kreatifitas remaja mesjid
-       Mengisi dan menggalakan kegiatan selama bulan Ramadhan
-       Mengadakan pencerahan jema’ah baik bapak, ibu maupun remaja melalui Ceramah/ Kultum ba’da sholat
-       Mengadakan pelatihan life skill
-       Mengadakan pelatihan pengurusan jenazah
-       Mengadakan perlombaan MTQ,

(3)  Hari-hari Besar Islam
-       Membuat rencana kegiatan dan menyelenggarakan peringatan hari besar Islam (PHBI)

(4)  Sosial Kemasyarakatan (Mu’amalah)
-       Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim  khusus bapak-bapak di masjid maupun di rumah-rumah jama’ah.
-       Mengikuti dan Menghadiri kegiatan taklim  (GMT) khusus bapak-bapak di luar lingkungan komplek dan di tingkat desa .
-       Membentuk Pengurus Rukun Kematian
-       Menyiapkan sarana dan prasarana pengurusan jenazah
-       Membentuk tim pelaksana pengurusan jenazah mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, penguburan, mengimami doa baik di rumah duka, maupun pada saat jenazah sudah dikubur.

(5)  Pengembangan Potensi Muslimah
-       Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim  khusus ibu-ibu di masjid maupun di rumah-rumah jama’ah.
-       Mengkoordinir ibu-ibu dalam memberi dukungan dan menghadiri di setiap kegiatan masjid
-       Mengikuti dan Menghadiri kegiatan taklim  (GMT) khusus ibu-ibu di luar lingkungan komplek dan di tingkat desa

(6)  Remaja Masjid
-       Berpartisipasi dalam memakmurkan Masjid
-       Melakukan pembinaan remaja muslim
-       Menyelenggarakan proses kaderisasi umat
-       Memberi dukungan pada penyelenggaraan aktivitas Masjid
-       Melaksanakan aktivitas dakwah dan sosial
-       Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim  khusus remaja di masjid maupun di rumah-rumah.

3)     Ketua Bidang Ri’ayah (Pembangunan dan Pemeliharaan )
a.      Bertanggungjawab dalam bidang kegiatan Pemeliharaan masjid
b.      Membawahi Bidang-bidang:
(1)   Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung
-       Membuat gambar rencana pengembangan Fisik berikut RAB
-       Melaksanakan pembangunan dan renovasi bangunan Masjid berikut sarana dan prasarana.

(2)  Pemeliharaan dan Kebersihan Lingkungan Masjid
-       Menata mesjid dan sekitarnya (termasuk rumah marbot, Tempat Wudlu, WC, Toilet dan Gedung Islamic Center) agar senantiasa bersih terasa indah, aman dan nyaman bagi jama’ah saat beribadah
-       Menyusun piket kebersihan baik harian maupun mingguan
-       Menjaga dan merawat barang dan kekayaan yang dimiliki masjid

(3)  Perlengkapan dan Inventaris Masjid
-       Melakukan pencatatan barang-barang dan peralatan inventaris masjid.
-       Merencanakan pemesanan dan pengadaan barang-barang dan peralatan
-       Melayani dan mencatat peminjaman dan pengembalian barang-barang dan peralatan inventaris masjid
-       Melakukan perbaikan barang-barang dan peralatan inventaris masjid
-       Melakukan identifikasi dan pengecekan barang-barang dan peralatan inventaris masjid
-       Membuat laporan kondisi barang-barang dan peralatan inventaris masjid secara periodik.
-       Melakukan perbaikan Listrik bila terjadi kerusakan atau mati.
-       Melakukan pengecekan dan perawatan Genset secara berkala.
-       Memastikan ketersediaan air bersih.

(4)  Bidang Teknik dan Sound System
-       Melakukan pemeliharaan khusus sound system
-       Melakukan pengecekan kondisi Sound System secara berkala
-       Memastikan sound system berfungsi baik setiap menjelang pelaksanaan sholat 5 waktu, hari jum’at dan acara-acara lainnya.
-       Perbaikan dan pengadaan sarana seperti sound systemBAB IV

KEANGGOTAAN
Pasal 9 : Keanggotaan
1.       Setiap warga muslim berhak untuk menjadi anggota jama’ah DKM Asy-Syifa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DKM Asy-Syifa.
2.      Anggota DKM Asy-Syifa terdiri dari anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10 : Kepengurusan
1.       Kepengurusan DKM Asy-Syifa meliputi Ketua DKM, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat.
2.      Ketua DKM (Takmir) membawahi Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa ketua bidang, dan Bidang-Bidang di bawahnya.
3.      Dewan Pembina di jabat oleh pejabat wilayah setempat yaitu Ketua RW.09 dan Ketua/Anggota BPD dari Lingkungan RW.09 atau setidak-tidaknya oleh Pengurus Harian RW.09.
4.      Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri dari 1 (satu) orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti ataupun pengurus bidang serta setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan ilmu syar’at atau ilmu lainnya yang diperlukan.

Pasal 12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
1.       Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya, DKM Asy-Syifa dapat dibentuk tim ad Hoc.
2.      Lembaga otonom adalah badan yang berada diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM, baik dalam hal interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama (misalnya kantor sekrtariat REMAS, dll)

BAB VI
PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENDANAAN MASJID

Pasal 13 :
Pendapatan Masjid :
a.      Dari sumbangan yang tidak mengikat, baik dari perorangan atau dari instansi tertentu.
b.      Pengelolan aset masjid yang telah dimiliki oleh masjid, adalah dari persewaan Gedung Islamic Center  yang dikelola oleh Masjid
c.       Pembiayaan progam kerja yang sekiranya memerlukan dana, pendanaanya menggunakan dana atau asset masjid minimal 1 juta harus dilakukan dengan bersifat musyawarah yang melibatkan 2/3 kepengurusan Masjid serta mengikutsertakan pembina, penasehat Masjid dan pengurus RW dan RT di lingkungan perumahan Pegawai RSCM.

BAB VII
PROGRAM KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA

Pasal 14 :
1.       Pengurus DKM harus merumuskan objective dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi
2.      Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
3.      Kedua hal diatas harus disampaikan secara berkala didepan anggota jama’ah masjid Asy-Syifa, setelah evaluasi dari Penasehat dan Pembina.
4.      Pendanaan diperoleh dari para donator berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak mengikat.

BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS .

Pasal 14 :
1.       Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno para jama’ah DKM Asy-Syifa berdasarkan keputusan musyawarah.
2.      Pergantian pengurus DKM Asy-Syifa hanya dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno para jama’ah.
3.      Keputusan-keputusan diatas hanya syah bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15 :
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan / ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar DKM Asy-Syifa.

Pasal 16.
Untuk pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan pengurus , Dewan Pembina dan Dewan Penasihat .


Ditetapkan di : CILEBUT BARAT

Pada tanggal : ………………….2018, / ……………………1439 H
Pengurus DKM Asy-Syifa


Susunan Pengurus DKM Asy-Syifa, Periode 2018-2020
1.       Dewan Pembina
: Ketua RW.09
: Anggota BPD
2.      Dewan Penasihat  : Hamba Allah
3.      Ketua DKM : Hamba Allah
4.      Wakil Ketua DKM : Hamba Allah
5.      Sekretaris  : Hamba Allah
6.      Wakil SekretarisSekretaris  : Hamba Allah
7.      Bendahara  : Hamba Allah
8.     Wakil Bendahara  : Hamba Allah
9.      Ketua Bidang Idaroh : Hamba Allah
10.  Ketua Bidang Imaroh : Hamba Allah
11.   Ketua Bidang Riayah : Hamba Allah
12.  Humas : Hamba Allah
13.  Bidang Hukum dan Pengembangan Organisasi : Hamba Allah
14.  Bidang Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah : Hamba Allah
15.   Bidang Administrasi dan Perpustakaan : Hamba Allah
16.  Bidang Ibadah Mahdoh dan Imam Masjid : Hamba Allah
17.   Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Dakwah : Hamba Allah
18.  Bidang Hari-hari Besar Islam : Hamba Allah
19.  Bidang Sosial Kemasyarakatan (Mu’amalah) : Hamba Allah
20. Bidang Potensi Muslimah : Hamba Allah
21.  Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung : Hamba Allah
22. Bidang Pemeliharaan dan Kebersihan Lingkungan Masjid : Hamba Allah
23. Bidang Perlengkapan dan Inventaris Masjid : Hamba Allah
24. Bidang Teknik dan Sound System : Hamba Allah



ANGGARAN RUMAH TANGGA

DEWAN KEMAKMURAN MASJID ASY-SYIFA

RW.09 PERUMAHAN PEGAWAI RSCM “GRIYA CILEBUT ASRI”
DESA CILEBUT BARAT – KECAMATAN SUKARAJA – KABUPATEN BOGOR

BAB I
Keanggotaan

Pasal 1
Jenis Anggota :
Anggota adalah warga muslim jama’ah Masjid Asy-Syifa yang memiliki komitmen dan perhatian pada kegiatan DKM Asy-Syifa.

Pasal 2
Persyaratan Anggota :
1.       Yang dapat diterima menjadi anggota masjid Asy-Syifa adalah warga muslim Krajan Timur Desa Sumberjati dan sekitarnya .
2.       Yang dapat di terima menjadi pengurus masjid Asy-Syifa adalah warga muslim RW. 3 RT. 2 Dan sekitarnya.
3.      3. Yang dapat diterima menjadi anggota dan pengurus Masjid harus menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketetapan-ketetapan organisasi.

Pasal 3
Berakhirnya keanggotaan :
Keanggotaan berakhir karena :
a.      Meninggal dunia
b.      Murtad
c.       pindah alamat

Pasal 4
Hak Anggota :
Setiap anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Asy-Syifa

Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan Masjid
b.      Menjaga dan menjunjung nama baik Masjid Asy-Syifa
c.       Memelihara dan menjaga kebersihan masjid

BAB II

Struktur organisasi


Pasal 6

Struktur Organisasi
1.       DKM Asy-Syifa terdiri dari Ketua DKM, Sekretaris  & Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua Bidang yang tiap-tiap Ketua bidang membawahi Bidang-bidang seperti yang terdapat dalam struktur organisasi 2018-2023, sesuai kebutuhan organisasi.
2.      Keuangan dipegang penuh oleh bendahara yang mengatur keuangan organisasi dibawah koordinasi Ketua DKM beserta jajarannya dan cara pengelolaannya termaktub dalam ANGGARAN DASAR MASJID BAITURRI‘AYAH bab VI Pasal 13. Adapun demi menjaga keharmonisan di antara jam’iyah pencatatan keluar-masuknya dana perbulan harus dipublikasikan ke halayak
3.      Sekretaris bertugas melaksanakan seluruh administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Asy-Syifa dibawah koordinasi Ketua DKM.
4.      Ketua Bidang Idaroh berwenang memusyawarahkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan organisasi DKM dan dan kesinambungan program dibawah koordinasi Ketua DKM.
5.      Ketua Bidang Imaroh berwewenang memusyawarahkan hal-hal yang berkaitan dengan rambu-rambu hukum syari’ah yang terjadi dimasjid dan mencarikan dalil terkuat untuk dijadikan acuan yang selanjutnya diajukan ke rapat pengurus.
6.      Dalam bidang pengembangan sarana atau prasarana ibadah dan hal tersebut berkaitan dengan syarat-syarat HUKUM SYARI’AH maka Ketua Bidang Riayah harus konsultasi dengan seksi Imaroh.
7.      Demi kelancaran dan kesinambungan progam kerja yang telah berjalan atau hendak dijalankan diharapkan Ketua Bidang Idaroh, khususnya HUMAS berkoordinir dengan pihak REMAS untuk melaksanakan rapat bulanan yang fungsinya termaktub pada ANGGARAN RUMAHTANGGA bab IV PASAL 11 AYAT B
8.     Untuk keperluan konsultatif pengurus DKM dibawah koordinasi Ketua DKM dapat meminta pendapat dan saran Dewan Pembina yang dijabat oleh pejabat wilayah dalam hal ini ketua RW.09. Dan dibentuk Penasehat yang berada dalam struktur organisasi DKM Asy-Syifa, tetapi tidak menjabat dalam pengurus harian ataupun pengurus lainnya dalam sturktur organisasi DKM.

BAB III
Kepengurusan

Pasal 7
1.       Masa bakti pengurus DKM Asy-Syifa adalah 5 (lima) tahun
2.      Ketua DKM Asy-Syifa memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jama’ah Masjid Asy-Syifa sampai maksimal 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
3.      Tugas dan kewajiban pengurus DKM Asy-Syifa adalah :
a.      Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus
tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b.      Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir masa baktinya
kepada jama’ah
c.       Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Asy-Syifa yang baru, 2
bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan.
d.      Setelah pengurus baru terbentuk, maka selambat-lambatnya 14 hari pengurus
DKM Asy-Syifa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan dan penyerahan segala finansial ke pengurus yang baru.

Pasal 8
Dewan Pembina
Dewan Pembina berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja DKM Asy-Syifa. Dewan Penasehat ditetapkan berdasarkan jabatannya sebagai pejabat wilayah atau ketua RW.09. dan Anggota BPD. Bila tidak dimungkinkan oleh karena alasan tertentu, jabatan Dewan Pembina dapat dijabat oleh pengurus harian RW.09 lainnya.
Pasal 9
Dewan Penasihat
Dewan penasihat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja DKM Asy-Syifa. Penasihat dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jama’ah berdasarkan kontribusi dan komitmen serta jasanya beliau demi kemajuan pada organisasi DKM Asy-Syifa.

Pasal 10
Pengembangan usaha seharusnya melibatkan jama’ah dan peran muslimat serta generasi yang ada di ke-REMAS-an Masjid Asy-Syifa, jika ada maka pihak pengelola berkewajiban menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Asy-Syifa selama dua kali dalam satu tahun.

Pasal 11
Demi tertibnya organisasi maka REMAS harus menjadi badan otonomi sendiri yang keanggatoannya dipilih oleh dewan KEREMASAN Masjid Asy-Syifa Namun secara wilayah kerja tetap ada di bawah naungan Masjid Asy-Syifa


BAB IV

Musyawarah dan Rapat

Pasal 12
A.     RAPAT PLENO
1.       Rapat Pleno diselenggarakan oleh Pengurus DKM dalam minimal 5 (lima ) tahun sekali yang menghadirkan seluruh dewan pembina dan penasihat serta jam’iyah masjid.
2.      Agenda rapat Pleno mencakup :
a.      Pengesahan AD-ART (bila perlu)
b.      Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM lama kepada anggota jama’ah
c.       Pemilihan dan pengangkatan Pengurus DKM masjid Asy-Syifa
d.      Pemaparan objective dan rencana kerja tahunan oleh Pengurus DKM baru
e.      Dianggap syah bila dihadiri minimal 2/3 jamaah Masjid Asy-Syifa
f.        Jika pada rapat pleno pertama tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Asy-Syifa, maka di adakan rapat pleno kedua, dan jika rapat pleno kedua dimaksud tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Asy-Syifa, maka rapat pleno tersebut di anggap syah .

Pasal 13
B.     RAPAT PENGURUS
1.       Rapat pengurus diselenggarakan oleh pengurus DKM dalam 1 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu demi mengevaluasi kinerja kepengurusan yang telah terlaksana yang fungsinya:
a.      Membenahi kekurangan-kekurangan dalam menjalankan progam yang telah terlaksana 1 bulan yang lalu
b.      Bisa dijadikan ajang silaturrahmi antar kepengurusan yang bisa membuahkan pemikiran demi kemajuan dan kemakmuran masjid.
2.      Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus DKM saja bila diperlukan menghadirkan dewan penasihat yang ada
3.      Agenda rapat pengurus mencakup :
(1)   Membuat dan mengesahkan program kerja bulanan dan tahunan (Semester I di tahun pertama)
(2)  Melakukan evaluasi terhadap pencapaian program kerja berjalan (Semester 2, 3, 4)

Pasal 14
C.     RAPAT KERJA
1.       Rapat kerja diselenggarakan oleh masing-masing bidang DKM dalam 3 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
2.      Rapat kerja dihadiri oleh bidang DKM yang bersangkutan.
3.      Agenda rapat kerja mencakup :
a.      Membuat konsep program kerja tahunan (awal bulan di tahun pertama)
b.      Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program berjalan (3 bulanan)
c.       Melakukan analisa terhadap kendala-kendala pencapaian program, dan mencari
potensial solusi yang tersedia. Selanjutnya disampaikan ke rapat pengurus.

BAB V
Perubahan ART

Pasal 15
1.       Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Pengurus DKM Asy-Syifa, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jamaah Masjid Asy-Syifa.
2.      Rencana perubahan tersebut disampaikan sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.

BAB VI
Ketentuan Penutup

Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah tangga DKM Asy-Syifa.

Pasal 17
Untuk pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan Pengurus ; Pembina dan Penasihat.


Ditetapkan di : CILEBUT BARAT

Pada tanggal : ………………….2018, / ……………………1439 H
Pengurus DKM Asy-Syifa


Susunan Pengurus DKM Asy-Syifa, Periode 2018-2020
1.       Dewan Pembina
: Ketua RW.09
: Anggota BPD
2.      Dewan Penasihat  : Hamba Allah
3.      Ketua DKM : Hamba Allah
4.      Wakil Ketua DKM : Hamba Allah
5.      Sekretaris  : Hamba Allah
6.      Wakil SekretarisSekretaris  : Hamba Allah
7.      Bendahara  : Hamba Allah
8.     Wakil Bendahara  : Hamba Allah
9.      Ketua Bidang Idaroh : Hamba Allah
10.  Ketua Bidang Imaroh : Hamba Allah
11.   Ketua Bidang Riayah : Hamba Allah
12.  Humas : Hamba Allah
13.  Bidang Hukum dan Pengembangan Organisasi : Hamba Allah
14.  Bidang Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah : Hamba Allah
15.   Bidang Administrasi dan Perpustakaan : Hamba Allah
16.  Bidang Ibadah Mahdoh dan Imam Masjid : Hamba Allah
17.   Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Dakwah : Hamba Allah
18.  Bidang Hari-hari Besar Islam : Hamba Allah
19.  Bidang Sosial Kemasyarakatan (Mu’amalah) : Hamba Allah
20. Bidang Potensi Muslimah : Hamba Allah
21.  Bidang Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Gedung : Hamba Allah
22. Bidang Pemeliharaan dan Kebersihan Lingkungan Masjid : Hamba Allah
23. Bidang Perlengkapan dan Inventaris Masjid : Hamba Allah
24. Bidang Teknik dan Sound System : Hamba Allah



TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA DKM ASY-SYIFA  PERIODE
2018-2023

Pasal 1
MUQADDIMAH
Pemilihan Ketua Masjid Asy-Syifa periode 2018-2021 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan ditetapkan dalam musyawarah ini.

Pasal 2
PEMILIHAN
(1)   Pemilihan diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan dalam suatu Sidang Pleno Musyawarah Jamaah Masjid Asy-Syifa, RW.09 Perum Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri” RW.09 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
(2)  Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3)  Pemilihan Ketua DKM adalah memilih 1 (satu) orang Ketua DKM yang selanjutnya Ketua DKM terpilih memiliki hak prerogatif untuk menentukan jajaran pengurus  DKM dalam 1 periode masa jabatan.
(4)  1 (satu) masa periode dalam jabatan Ketua DKM adalah 3 tahun.

Pasal 3
SYARAT
(1)    Syarat-syarat untuk menjadi ketua DKM Masjid Asy-Syifa harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      Beragama Islam
b.      Ber-akhlakul karimah (Memiliki sifat dan perilaku yang baik dalam kehidupan sehari-hari)
c.       Dapat membaca Alqur’an.
d.      Cakap dalam berorganisasi
e.      Memiliki integritas kehidupan bermasyarakat;
f.        Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang baik.
g.      Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
h.     Berdomisili di RW 09 Perum Pegawai RSCM desa Cilebut Barat kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor.
i.        Menyatakan kesediaan menjadi  Ketua Masjid Asy-Syifa
(2)   Ketua terpilih bertugas menyusun Pengurus dan organisasi Masjid Asy-Syifa periode 2018-2021.
(3)   Ketua terpilih harus sudah menetapkan organisasi dan kepengurusan Masjid Asy-Syifa selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.

Pasal 4
BAKAL CALON
(1)    Setiap peserta.memilih 1 (satu) orang yang di usulkan sebagai bakal calon ketua DKM pada kerta yang telah di sediakan
(2)   3 (tiga) orang terbanyak hasil perhitungan bakal calon ditetapkan sebagai calon ketua DKM
(3)   Setiap bakal calon yang ditetapkan sebagai calon Ketua DKM harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dapa formulir yang telah disediakan
(4)   Apabila tiga orang terbanyak hasil perhitungan bakal calon tidak bersedia, maka diminta kesediaanya pada nomer urut terbanyak berikutnya
(5)    Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang yang menyatakan kesediaan sebagai calon ketua ketua DKM, maka langsung ditetapkan sebagai ketua DKM.

Pasal 5
TATA CARA PEMILIHAN
(1)    Pemilihan Ketua DKM Asy-Syifa sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan atau aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2)   Jika ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan Ketua DKM dilakukan dengan cara  pemungutan suara.
a.      Setiap peserta memilih 1 orang nama sebagai ketua DKM.
b.      Peserta dapat mencantumkan namanya sendiri.
Dengan tetap berhati-hati dan memperhatikan penjelasan tentang hadits “Larangan Meminta Jabatan”, yaitu, "Wahai Abdurrahman, janganlah kamu meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung jawabnya akan dibebannya kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan, maka kamu akan diberi pertolongan." .
c.       Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
d.      Ketua DKM ditetapkan berdasarkan suara terbanyak

Pasal 6
PENGHITUNGAN SUARA & PENETAPAN KETUA DKM BARU
(1)   Penghitungan suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2)  Apabila setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3)  Dalam hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan diulang.
(4)  Kertas suara dianggap sah apabila terdapat cap atau tanda tangan ketua panitia 
(5)  Pelaksanaan penghitungan suara  dilakukan  oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua) orang saksi dari peserta sidang.
(6)  Penghitungan dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7)  Panitia pemilihan menentukan suara terbanyak untuk ditetapkan sebagai ketua DKM Masjid Asy-Syifa Periode 2018-2023. Dan dibuatkan Berita Acara Penetapan Pemenang yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh Calon Ketua DKM, Panitia dan diketahui Ketua RW.09.
(8) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode tahun 2018-2023 oleh Pimpinan Sidang / Ketua Panitia Pemilihan yang diketuhui oleh Dewan Pembina atau Ketua RW.dan Dewan Penasehat.

Pasal 7
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian oleh Pimpinan Sidang atau Panitia Musyawarah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar