DRAFT
ANGGARAN DASAR
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID ASY-SYIFA
RW.09 PERUMAHAN PEGAWAI RSCM “GRIYA CILEBUT ASRI”
DESA
CILEBUT BARAT – KECAMATAN SUKARAJA – KABUPATEN BOGOR
Segala
Puji hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan
kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya
hingga akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk
menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh
rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ
يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
umat yang menyeru kepada kebajikan, menyeluruh kepada yang ma’ruf dan mencegah
dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104)
Demi
menyambut seruan tersebut, maka warga muslim RW.09 Perumahan Pegawai RSCM “Griya
Cilebut Asri” Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor Propinsi
Jawa Barat, berusaha berhimpun untuk mengerahkan segala potensi, dan secara
nyata mengoptimalkan keberadaan Masjid Asy-Syifa sebagai pusat kegiatan dan
pembinaan ummat Islam. Ia pun menjadi salah satu pemicu gerak dakwah sekaligus
indicator keshalehan masyarakat secara umum, sebagaimana firman-Nya :
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ
اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى
الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ
الْمُهْتَدِينَ
“Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tiada takut (kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang
yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
(At-Taubah: 18)
Untuk
mewujudkan cita-cita diatas, dibentuklah Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Asy-Syifa,
yang akan menjadi payung organisasi dalam mengelola kegiatan ke-Islaman dan
optimalisasi Masjid Asy-Syifa. Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD-ART) ini disusun sebagai pijakan dan aturan baku untuk menjamin
penyelenggaraan DKM Asy-Syifa yang sistematis dan konsisten.
BAB
I
NAMA, WAKTU, TEMPAT, dan KEDUDUKAN
Pasal
1 : Nama
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Asy-Syifa, yang disingkat DKM Asy-Syifa.
Pasal
2 : Waktu
DKM Asy-Syifa berdiri
pada Minggu tanggal 21 bulan Juni tahun 2009 .
Pasal
3 : Tempat Kedudukan
DKM Asy-Syifa
berkedudukan di Masjid Asy-Syifa, Jl. Masjid Asy-Syifa, Perumahan Pegawai RSCM
“Griya Cilebut Asri” RT.06 RW.09 Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja
Kabupaten Bogor
BAB
II
ASAS,
SIFAT, VISI dan MISI
Pasal
4 : Asas
DKM Asy-Syifa
berazaskan Islam dan beraqidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, sebagaimana ajaran
Rasulullah SAW dan para Sahabat serta Tabiut tabi’in.
Pasal
5 : Sifat
Organisasi
ini mengutamakan persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) antar warga muslim yang
bersifat terbuka, persamaan (egaliter), tidak memihak (non partisan) dan
independen. Berkontribusi pula secara positif dan proaktif terhadap kegiatan
sosial kemayarakatan.
Pasal
6 : Visi
Menjadikan
masjid Asy-Syifa sebagai pusat untuk menghimpun, membina, dan mengarahkan segenap
warga muslim RW.09 Perumahan Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri Kecamatan
Sukaraja Kabupaten Bogor dalam wadah kerjasama, bernafaskan Ukhuwah Islamiyah
yang beraqidah ahlus sunnah wal jama’ah guna meningkatkan peran dan kualitas
umat Islam demi tercapainya masyarakat madani.
Pasal
7 : Misi
DKM Asy-Syifa memiliki
misi sebagai berikut :
1. Membina keimanan, ketakwaan, dan akhlak
masyarakat muslim dengan cara-cara yang sesuai dengan Al-Quran dan As-Sunnah /
Al-Hadist
2. Menggali, mengembangkan dan memantapkan
segenap potensi masyarakat muslim.
3. Mengembangkan persaudaraan antar sesama
masyarakat muslim dan kerjasama antar warga dari berbagai kalangan baik
perseorangan, perhimpunan, lembaga pemerintahan maupun swasta.
4. Mengembangkan dan meningkatkan kepekaan,
kepedulian, peran serta dan solidaritas warga muslim terhadap
permasalahan-permasalahan kebangsaan dan kerakyatan dalam lingkup ekonomi,
pendidikan, politik-hukum, social, dan budaya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan amar ma’ruf
nahi munkar.
6. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan
dengan Al-Quran dan As-Sunnah / Al-Hadist.
BAB
III
JOB
DISCRIPTION (PEMBAGIAN TUGAS MASING-MASING PENGURUS)
Pasal
8 :
1.
Dewan Pembina
- Karena jabatannya
sebagai pejabat lingkungan bertanggung-jawab memberi pembinaan dan memberi saran dan masukan yang dipandang perlu bagi Pengurus.
- Memberi saran-saran untuk mengembangkan
masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
- Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan
masjid.
- Menerima laporan pertanggung jawaban dari
ketua pengurus masjid.
2.
Dewan Penasehat
- Memberi nasehat-nasehat yang dipandang perlu
bagi Pengurus.
- Memberi saran-saran untuk mengembangkan
masjid, baik pengembangan moril maupun materil.
- Memberi arahan terhadap aktifitas kepengurusan
maasjid.
- Menerima laporan pertanggung jawaban dari
ketua pengurus masjid.
3.
Ketua DKM :
a.
Mengkoordinasikan dan
memberdayakan semua bidang dan seksi
b.
Mengadakan
pelatihan/leadership and management pengurus
c.
Membangun hubungan komunikasi
dan kerja sama yang positif baik bersifat internal maupun eksternal
d.
Mengklasifikasi program jangka
pendek, memengah dan panjang
e.
Mengagendakan rapat pengurus
maksimal 3 (tiga) bulan sekali
f.
Mengevaluasi program dan
kinerja seluruh bidang dan seksi
4.
Sekretaris :
a.
Menyusun rencana kerja
kesekretariatan
b.
Mengkoordinir setiap rapat
pengurus serta membuat notulen
c.
Mendampingi kegiatan ketua
umum baik intern maupun ekstern
d.
Melakukan koordinasi dengan
semua bidang demi pencapaian sasaran
e.
Melakukan administrasi surat
menyurat
f.
Mewakili ketua umum jika
berhalangan dalam segala kegiatan
g.
Melakukan inventarisasi dan
merawat harta kekayaan mesjid
h.
Melakukan rekruitmen pegawai
sesuai usulan ketua bidang dan mengkonsultasikannya dengan ketua
5.
Wakil Sekretaris :
- Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan
tidak hadir/tidak kuasa.
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugasnya
sehari-hari.
- Melaporkan dan mempertanggung-jawabkan
pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.
- Menyusun dan
menyampaikan laporan dan pengumuman sholat jum’at.
6.
Bendahara :
a.
Menyusun prosedur dan
pengeluaran uang baik kas maupun bank
b.
Membuat laporan penerimaan dan
pengeluaran kepada ketua umum dan pengurus lainnya serta kepada jama’ah secara
priodik dan
dilaporkan setiap hari jumat dan di tempel di mading.
c.
Membuat laporan cashflow
actual dan estimasinya berdasarkan anggaran dari seluruh bidang.
7.
Bidang-Bidang
1)
Ketua Bidang Idaroh
(pengelolaan):
a.
Bertanggungjawab dalam bidang kegiatan pengelolaan
masjid yang menyangkut perencanaan, pengorganisasi, pengadministrasian,
keuangan, pengawasan dan pelaporan
b.
Membawahi Bidang-bidang:
(1)
Humas
- Menginformasikan dan mempromosikan segala rencana
aktifitas/ program/ produk dan jasa mesjid sebagai usaha untuk melibatkan
seluruh warga muslim dilingkungan Perumahan Pegawai RSCM dan di luar Perumahan.
- Mendokumentasikan semua kegiatan dalam bentuk, laporan
kegiatan, Foto dan Video
- Menyampaikan
laporan dan pengumuman setiap sholat jum’at dan kegiatan lainnya.
- Mengelola Mading
(2)
Hukum dan Pengembangan
Organisasi
- Menyusun strategi pengembangan, organisasi, sarana dan
prasarana mesjid kedepan.
- Melaksanakan survey kepuasan jama’ah atas kinerja dan
hasil program.
- Menampung dan mencatat segala bentuk usulan dan saran
jama’ah
- Menyusun Buku Pedoman Masjid, AD/ ART dan SOP.
(3)
Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah
- Merencanakan,mengatur dan menyelenggarakan kegiatan
kegiatan dalam usaha mencari sumber dana organisasi.
- Berusaha mencari penyumbang baik perorangan/individu atau
instansi/lembaga/dunia usaha/swasta.
- Mencari donator tetap.
- Menjembatani hubungan antara organisasi dan donator
tetap/tidak tetap.
(4)
Administrasi dan Perpustakaan
- Menyusun data base jama’ah mesjid bekerja sama dengan
Ketua RW dan seluruh ketua Rt
- Membangun suatu metode pendokumentasian visual secara
digital
- Bersama Humas mengelola mading
2)
Ketua Bidang Imaroh
(Pemakmuran) :
a.
Bertanggungjawab dalam
bidang kegiatan memakmurkan masjid sebagai tempat peribadatan,
pendidikan, kegiatan sosial dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dan
lain-lain
b.
Membawahi Bidang-bidang:
(1)
Ibadah Mahdoh & Imam
Masjid
- Pembuatan jadwal imam dan mu’adzin shalat lima waktu
- Pembuatan jadwal imam khotib dan mu’adzin shalat Jum’at
- Mengadakan evaluasi khotib shalat Jum’at
(2)
Pendidikan, Pelatihan dan
Dakwah
- Mengadakan tadarus Al-Qur’an
- Menggali dan meningkatkan kreatifitas remaja mesjid
- Mengisi dan menggalakan kegiatan selama bulan Ramadhan
- Mengadakan pencerahan jema’ah baik bapak, ibu maupun
remaja melalui Ceramah/ Kultum ba’da sholat
- Mengadakan pelatihan life skill
- Mengadakan pelatihan pengurusan jenazah
- Mengadakan perlombaan MTQ,
(3)
Hari-hari Besar Islam
- Membuat rencana kegiatan dan menyelenggarakan peringatan
hari besar Islam (PHBI)
(4)
Sosial Kemasyarakatan
(Mu’amalah)
- Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim khusus bapak-bapak di masjid maupun di
rumah-rumah jama’ah.
- Mengikuti dan Menghadiri kegiatan taklim (GMT) khusus bapak-bapak di luar lingkungan
komplek dan di tingkat desa .
- Membentuk Pengurus Rukun Kematian
- Menyiapkan sarana dan prasarana pengurusan jenazah
- Membentuk tim pelaksana pengurusan jenazah mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan,
penguburan, mengimami doa baik di rumah duka, maupun pada saat jenazah sudah
dikubur.
(5)
Pengembangan Potensi Muslimah
- Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim khusus ibu-ibu di masjid maupun di
rumah-rumah jama’ah.
- Mengkoordinir ibu-ibu dalam memberi dukungan dan menghadiri
di setiap kegiatan masjid
- Mengikuti dan Menghadiri kegiatan taklim (GMT) khusus ibu-ibu di luar lingkungan
komplek dan di tingkat desa
(6)
Remaja Masjid
- Berpartisipasi dalam memakmurkan Masjid
- Melakukan pembinaan remaja muslim
- Menyelenggarakan proses kaderisasi umat
- Memberi dukungan pada penyelenggaraan aktivitas Masjid
- Melaksanakan aktivitas dakwah dan sosial
- Mengadakan kegiatan pengajian rutin/ Majelis Ta’lim khusus remaja di masjid maupun di
rumah-rumah.
3)
Ketua Bidang Ri’ayah
(Pembangunan dan Pemeliharaan )
a.
Bertanggungjawab dalam bidang kegiatan Pemeliharaan
masjid
b.
Membawahi Bidang-bidang:
(1)
Perencanaan Pembangunan dan
Pemeliharaan Gedung
- Membuat gambar rencana pengembangan Fisik berikut RAB
- Melaksanakan pembangunan dan renovasi bangunan Masjid
berikut sarana dan prasarana.
(2)
Pemeliharaan dan Kebersihan
Lingkungan Masjid
- Menata mesjid dan sekitarnya (termasuk rumah marbot,
Tempat Wudlu, WC, Toilet dan Gedung Islamic Center) agar senantiasa bersih
terasa indah, aman dan nyaman bagi jama’ah saat beribadah
- Menyusun piket kebersihan baik harian maupun mingguan
- Menjaga dan merawat barang dan kekayaan yang dimiliki
masjid
(3)
Perlengkapan dan Inventaris Masjid
- Melakukan pencatatan barang-barang dan peralatan
inventaris masjid.
- Merencanakan pemesanan dan pengadaan
barang-barang dan peralatan
- Melayani dan mencatat peminjaman dan
pengembalian barang-barang dan peralatan inventaris masjid
- Melakukan perbaikan barang-barang dan peralatan
inventaris masjid
- Melakukan identifikasi dan pengecekan
barang-barang dan peralatan inventaris masjid
- Membuat laporan kondisi barang-barang dan
peralatan inventaris masjid secara periodik.
- Melakukan perbaikan Listrik bila terjadi
kerusakan atau mati.
- Melakukan pengecekan dan perawatan Genset secara berkala.
- Memastikan ketersediaan air bersih.
(4)
Bidang Teknik dan Sound System
- Melakukan pemeliharaan khusus sound system
- Melakukan pengecekan kondisi Sound System secara berkala
- Memastikan sound system berfungsi baik setiap menjelang
pelaksanaan sholat 5 waktu, hari jum’at dan acara-acara lainnya.
- Perbaikan dan pengadaan sarana
seperti sound systemBAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal
9 : Keanggotaan
1. Setiap warga muslim berhak untuk menjadi
anggota jama’ah DKM Asy-Syifa dan sanggup mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga DKM Asy-Syifa.
2. Anggota DKM Asy-Syifa terdiri dari
anggota biasa dan pengurus yang sekaligus merangkap anggota.
BAB
V
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
10 : Kepengurusan
1. Kepengurusan DKM Asy-Syifa meliputi Ketua
DKM, Dewan Pembina, dan Dewan Penasehat.
2. Ketua DKM (Takmir) membawahi Sekretaris dan
Wakil Sekretaris, Bendahara, dan beberapa ketua bidang, dan Bidang-Bidang di
bawahnya.
3. Dewan Pembina di jabat oleh pejabat
wilayah setempat yaitu Ketua RW.09 dan Ketua/Anggota BPD dari Lingkungan RW.09 atau
setidak-tidaknya oleh Pengurus Harian RW.09.
4. Dewan Penasehat sekurang-kurangnya terdiri
dari 1 (satu) orang yang berada diluar struktur Badan Pelaksana DKM. Penasehat
tidak masuk dalam jabatan anggota pengurus inti ataupun pengurus bidang serta
setidaknya memiliki kapabilitas ketokohan dalam hal senioritas, pengalaman dan
ilmu syar’at atau ilmu lainnya yang diperlukan.
Pasal
12 : Panitia Ad Hoc (Insidental) dan Lembaga Otonom
1. Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatannya,
DKM Asy-Syifa dapat dibentuk tim ad Hoc.
2. Lembaga otonom adalah badan yang berada
diluar struktur DKM, namun masih berhubungan dengan DKM, baik dalam hal
interaksi kegiatan maupun penggunaan sarana atau infrastruktur yang sama
(misalnya kantor sekrtariat REMAS, dll)
BAB
VI
PENGELOLAAN
PENDAPATAN DAN PENDANAAN MASJID
Pasal
13 :
Pendapatan Masjid :
a. Dari sumbangan yang tidak mengikat, baik
dari perorangan atau dari instansi tertentu.
b. Pengelolan aset masjid yang telah
dimiliki oleh masjid, adalah dari persewaan Gedung Islamic Center yang dikelola oleh Masjid
c. Pembiayaan progam kerja yang sekiranya
memerlukan dana, pendanaanya menggunakan dana atau asset masjid minimal 1 juta
harus dilakukan dengan bersifat musyawarah yang melibatkan 2/3 kepengurusan
Masjid serta mengikutsertakan pembina, penasehat Masjid dan pengurus RW dan RT
di lingkungan perumahan Pegawai RSCM.
BAB
VII
PROGRAM
KERJA, ANGGARAN PENDAPATAN dan BELANJA
Pasal
14 :
1. Pengurus DKM harus merumuskan objective
dan rencana kerja yang terukur untuk mewujudkan visi dan misi organisasi
2. Pengurus DKM harus merumuskan Anggaran
Pendapatan dan Belanja DKM, sesuai kebutuhan realisasi program diatas.
3. Kedua hal diatas harus disampaikan secara
berkala didepan anggota jama’ah masjid Asy-Syifa, setelah evaluasi dari
Penasehat dan Pembina.
4. Pendanaan diperoleh dari para donator
berupa zakat, infak, sedekah dan sumber-sumber lain yang sah, halal dan tidak
mengikat.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS .
Pasal
14 :
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan oleh rapat pleno para jama’ah DKM Asy-Syifa berdasarkan keputusan
musyawarah.
2. Pergantian pengurus DKM Asy-Syifa hanya
dilakukan berdasarkan keputusan rapat pleno para jama’ah.
3. Keputusan-keputusan diatas hanya syah
bila dihadiri minimal 2/3 Pengurus DKM yang terdaftar.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
15 :
Hal-hal
yang belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam peraturan /
ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar
DKM Asy-Syifa.
Pasal
16.
Untuk
pertama kali Anggaran Dasar ini ditetapkan dan di dsyahkan oleh perwakilan
pengurus , Dewan Pembina dan Dewan Penasihat .
Ditetapkan di : CILEBUT BARAT
Pada tanggal : ………………….2018, / ……………………1439 H
Pengurus DKM Asy-Syifa
Susunan Pengurus DKM Asy-Syifa,
Periode 2018-2020
1.
Dewan
Pembina
: Ketua RW.09
: Anggota BPD
2.
Dewan
Penasihat : Hamba Allah
3.
Ketua
DKM : Hamba Allah
4.
Wakil
Ketua DKM : Hamba Allah
5.
Sekretaris
: Hamba Allah
6.
Wakil
SekretarisSekretaris : Hamba Allah
7.
Bendahara
: Hamba Allah
8.
Wakil
Bendahara : Hamba Allah
9.
Ketua
Bidang Idaroh : Hamba Allah
10. Ketua Bidang Imaroh : Hamba Allah
11.
Ketua
Bidang Riayah : Hamba Allah
12. Humas : Hamba Allah
13. Bidang Hukum dan Pengembangan Organisasi
: Hamba Allah
14. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah :
Hamba Allah
15.
Bidang
Administrasi dan Perpustakaan : Hamba Allah
16. Bidang Ibadah Mahdoh dan Imam Masjid :
Hamba Allah
17.
Bidang
Pendidikan, Pelatihan dan Dakwah : Hamba Allah
18. Bidang Hari-hari Besar Islam : Hamba
Allah
19. Bidang Sosial Kemasyarakatan (Mu’amalah)
: Hamba Allah
20. Bidang Potensi Muslimah : Hamba Allah
21. Bidang Perencanaan Pembangunan dan
Pemeliharaan Gedung : Hamba Allah
22. Bidang Pemeliharaan dan Kebersihan
Lingkungan Masjid : Hamba Allah
23. Bidang Perlengkapan dan Inventaris Masjid
: Hamba Allah
24. Bidang Teknik dan Sound System : Hamba
Allah
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DEWAN KEMAKMURAN MASJID ASY-SYIFA
RW.09 PERUMAHAN PEGAWAI RSCM “GRIYA CILEBUT ASRI”
DESA
CILEBUT BARAT – KECAMATAN SUKARAJA – KABUPATEN BOGOR
BAB
I
Keanggotaan
Pasal
1
Jenis
Anggota :
Anggota
adalah warga muslim jama’ah Masjid Asy-Syifa yang memiliki komitmen dan
perhatian pada kegiatan DKM Asy-Syifa.
Pasal 2
Persyaratan Anggota :
1. Yang dapat diterima menjadi anggota
masjid Asy-Syifa adalah warga muslim Krajan Timur Desa Sumberjati dan
sekitarnya .
2. Yang dapat di terima menjadi pengurus masjid Asy-Syifa
adalah warga muslim RW. 3 RT. 2 Dan sekitarnya.
3. 3. Yang dapat diterima menjadi anggota
dan pengurus Masjid harus menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
dan ketetapan-ketetapan organisasi.
Pasal
3
Berakhirnya
keanggotaan :
Keanggotaan
berakhir karena :
a. Meninggal dunia
b. Murtad
c. pindah alamat
Pasal
4
Hak Anggota :
Setiap
anggota mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Asy-Syifa
Pasal
5
Kewajiban
Anggota
Setiap anggota mempunyai
kewajiban :
a.
Berpartisipasi
aktif dalam kegiatan Masjid
b.
Menjaga
dan menjunjung nama baik Masjid Asy-Syifa
c.
Memelihara
dan menjaga kebersihan masjid
BAB
II
Struktur
organisasi
Pasal
6
Struktur Organisasi
1. DKM Asy-Syifa terdiri dari Ketua DKM,
Sekretaris & Wakil Sekretaris,
Bendahara, dan beberapa Ketua Bidang yang tiap-tiap Ketua bidang membawahi Bidang-bidang
seperti yang terdapat dalam struktur organisasi 2018-2023, sesuai kebutuhan
organisasi.
2. Keuangan dipegang penuh oleh bendahara yang
mengatur keuangan organisasi dibawah koordinasi Ketua DKM beserta jajarannya
dan cara pengelolaannya termaktub dalam ANGGARAN DASAR MASJID BAITURRI‘AYAH bab
VI Pasal 13. Adapun demi menjaga keharmonisan di antara jam’iyah pencatatan
keluar-masuknya dana perbulan harus dipublikasikan ke halayak
3. Sekretaris bertugas melaksanakan seluruh
administrasi kepengurusan dan dokumentasi DKM Asy-Syifa dibawah koordinasi
Ketua DKM.
4. Ketua Bidang Idaroh berwenang
memusyawarahkan hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan organisasi DKM dan
dan kesinambungan program dibawah koordinasi Ketua DKM.
5. Ketua Bidang Imaroh berwewenang
memusyawarahkan hal-hal yang berkaitan dengan rambu-rambu hukum syari’ah yang
terjadi dimasjid dan mencarikan dalil terkuat untuk dijadikan acuan yang
selanjutnya diajukan ke rapat pengurus.
6. Dalam bidang pengembangan sarana atau
prasarana ibadah dan hal tersebut berkaitan dengan syarat-syarat HUKUM SYARI’AH
maka Ketua Bidang Riayah harus konsultasi dengan seksi Imaroh.
7. Demi kelancaran dan kesinambungan progam
kerja yang telah berjalan atau hendak dijalankan diharapkan Ketua Bidang
Idaroh, khususnya HUMAS berkoordinir dengan pihak REMAS untuk melaksanakan
rapat bulanan yang fungsinya termaktub pada ANGGARAN RUMAHTANGGA bab IV PASAL
11 AYAT B
8. Untuk keperluan konsultatif pengurus DKM
dibawah koordinasi Ketua DKM dapat meminta pendapat dan saran Dewan Pembina yang
dijabat oleh pejabat wilayah dalam hal ini ketua RW.09. Dan dibentuk Penasehat
yang berada dalam struktur organisasi DKM Asy-Syifa, tetapi tidak menjabat
dalam pengurus harian ataupun pengurus lainnya dalam sturktur organisasi DKM.
BAB
III
Kepengurusan
Pasal
7
1. Masa bakti pengurus DKM Asy-Syifa adalah
5 (lima) tahun
2. Ketua DKM Asy-Syifa memegang jabatannya
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali oleh musyawarah jama’ah Masjid Asy-Syifa
sampai maksimal 2 (dua) kali masa bhakti berturut-turut.
3. Tugas dan kewajiban pengurus DKM Asy-Syifa
adalah :
a. Melaksanakan hasil-hasil musyawarah
jamaah, ketetapan para pengurus
tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
b. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban
pada akhir masa baktinya
kepada jama’ah
kepada jama’ah
c. Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Asy-Syifa
yang baru, 2
bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan.
bulan sebelum berakhirnya masa bhakti kepengurusan.
d. Setelah pengurus baru terbentuk, maka
selambat-lambatnya 14 hari pengurus
DKM Asy-Syifa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan dan penyerahan segala finansial ke pengurus yang baru.
DKM Asy-Syifa demisioner harus mengadakan serah terima jabatan dan penyerahan segala finansial ke pengurus yang baru.
Pasal
8
Dewan
Pembina
Dewan
Pembina berfungsi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja DKM
Asy-Syifa. Dewan Penasehat ditetapkan berdasarkan jabatannya sebagai pejabat
wilayah atau ketua RW.09. dan Anggota BPD. Bila tidak dimungkinkan oleh karena
alasan tertentu, jabatan Dewan Pembina dapat dijabat oleh pengurus harian RW.09
lainnya.
Pasal
9
Dewan
Penasihat
Dewan
penasihat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja DKM Asy-Syifa. Penasihat
dipilih dan ditetapkan oleh para pengurus dan musyawarah jama’ah berdasarkan
kontribusi dan komitmen serta jasanya beliau demi kemajuan pada organisasi DKM Asy-Syifa.
Pasal
10
Pengembangan
usaha seharusnya melibatkan jama’ah dan peran muslimat serta generasi yang ada
di ke-REMAS-an Masjid Asy-Syifa, jika ada maka pihak pengelola berkewajiban
menyampaikan laporan tertulis kepada Ketua DKM Asy-Syifa selama dua kali dalam
satu tahun.
Pasal
11
Demi
tertibnya organisasi maka REMAS harus menjadi badan otonomi sendiri yang
keanggatoannya dipilih oleh dewan KEREMASAN Masjid Asy-Syifa Namun secara
wilayah kerja tetap ada di bawah naungan Masjid Asy-Syifa
BAB
IV
Musyawarah dan Rapat
Pasal
12
A. RAPAT PLENO
1. Rapat Pleno diselenggarakan oleh Pengurus
DKM dalam minimal 5 (lima ) tahun sekali yang menghadirkan seluruh dewan
pembina dan penasihat serta jam’iyah masjid.
2. Agenda rapat Pleno mencakup :
a. Pengesahan AD-ART (bila perlu)
b. Laporan pertanggung jawaban pengurus DKM
lama kepada anggota jama’ah
c. Pemilihan dan pengangkatan Pengurus DKM
masjid Asy-Syifa
d. Pemaparan objective dan rencana kerja tahunan
oleh Pengurus DKM baru
e. Dianggap syah bila dihadiri minimal 2/3
jamaah Masjid Asy-Syifa
f.
Jika
pada rapat pleno pertama tidak memenuhi 2/3 jamaah Masjid Asy-Syifa, maka di
adakan rapat pleno kedua, dan jika rapat pleno kedua dimaksud tidak memenuhi
2/3 jamaah Masjid Asy-Syifa, maka rapat pleno tersebut di anggap syah .
Pasal
13
B.
RAPAT
PENGURUS
1. Rapat pengurus diselenggarakan oleh
pengurus DKM dalam 1 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu demi
mengevaluasi kinerja kepengurusan yang telah terlaksana yang fungsinya:
a. Membenahi kekurangan-kekurangan dalam
menjalankan progam yang telah terlaksana 1 bulan yang lalu
b. Bisa dijadikan ajang silaturrahmi antar
kepengurusan yang bisa membuahkan pemikiran demi kemajuan dan kemakmuran
masjid.
2. Rapat pengurus dihadiri oleh pengurus DKM
saja bila diperlukan menghadirkan dewan penasihat yang ada
3. Agenda rapat pengurus mencakup :
(1) Membuat dan mengesahkan program kerja
bulanan dan tahunan (Semester I di tahun pertama)
(2) Melakukan evaluasi terhadap pencapaian
program kerja berjalan (Semester 2, 3, 4)
Pasal
14
C.
RAPAT
KERJA
1. Rapat kerja diselenggarakan oleh
masing-masing bidang DKM dalam 3 bulan sekali, atau sewaktu-waktu bila dianggap
perlu.
2. Rapat kerja dihadiri oleh bidang DKM yang
bersangkutan.
3. Agenda rapat kerja mencakup :
a. Membuat konsep program kerja tahunan (awal
bulan di tahun pertama)
b. Melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap program berjalan (3 bulanan)
c. Melakukan analisa terhadap
kendala-kendala pencapaian program, dan mencari
potensial solusi yang tersedia. Selanjutnya disampaikan ke rapat pengurus.
potensial solusi yang tersedia. Selanjutnya disampaikan ke rapat pengurus.
BAB
V
Perubahan
ART
Pasal
15
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga dapat
dilakukan oleh Pengurus DKM Asy-Syifa, jika disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jamaah Masjid Asy-Syifa.
2. Rencana perubahan tersebut disampaikan
sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah pengurus dilaksanakan.
BAB
VI
Ketentuan
Penutup
Pasal
16
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam
peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Rumah tangga DKM Asy-Syifa.
Pasal
17
Untuk
pertama kali Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan disyahkan oleh perwakilan
Pengurus ; Pembina dan Penasihat.
Ditetapkan di : CILEBUT BARAT
Pada tanggal : ………………….2018, / ……………………1439 H
Pengurus DKM Asy-Syifa
Susunan Pengurus DKM
Asy-Syifa, Periode 2018-2020
1.
Dewan
Pembina
: Ketua RW.09
: Anggota BPD
2.
Dewan
Penasihat : Hamba Allah
3.
Ketua
DKM : Hamba Allah
4.
Wakil
Ketua DKM : Hamba Allah
5.
Sekretaris : Hamba Allah
6.
Wakil
SekretarisSekretaris : Hamba Allah
7.
Bendahara : Hamba Allah
8.
Wakil
Bendahara : Hamba Allah
9.
Ketua
Bidang Idaroh : Hamba Allah
10. Ketua Bidang Imaroh : Hamba Allah
11.
Ketua
Bidang Riayah : Hamba Allah
12. Humas : Hamba Allah
13. Bidang Hukum dan Pengembangan Organisasi
: Hamba Allah
14. Bidang Pemberdayaan Ekonomi Jama’ah : Hamba
Allah
15.
Bidang
Administrasi dan Perpustakaan : Hamba Allah
16. Bidang Ibadah Mahdoh dan Imam Masjid :
Hamba Allah
17.
Bidang
Pendidikan, Pelatihan dan Dakwah : Hamba Allah
18. Bidang Hari-hari Besar Islam : Hamba
Allah
19. Bidang Sosial Kemasyarakatan (Mu’amalah)
: Hamba Allah
20. Bidang Potensi Muslimah : Hamba Allah
21. Bidang Perencanaan Pembangunan dan
Pemeliharaan Gedung : Hamba Allah
22. Bidang Pemeliharaan dan Kebersihan
Lingkungan Masjid : Hamba Allah
23. Bidang Perlengkapan dan Inventaris Masjid
: Hamba Allah
24. Bidang Teknik dan Sound System : Hamba
Allah
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA DKM ASY-SYIFA PERIODE
2018-2023
Pasal 1
MUQADDIMAH
Pemilihan Ketua Masjid Asy-Syifa periode
2018-2021 sepenuhnya berpedoman pada tata tertib pemilihan yang disahkan dan
ditetapkan dalam musyawarah ini.
Pasal 2
PEMILIHAN
(1) Pemilihan
diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan dalam suatu Sidang Pleno Musyawarah Jamaah Masjid
Asy-Syifa, RW.09 Perum Pegawai RSCM “Griya Cilebut Asri” RW.09 Desa
Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor.
(2) Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara demokratis berdasarkan
asas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
(3) Pemilihan Ketua
DKM adalah memilih 1 (satu) orang Ketua DKM yang
selanjutnya Ketua DKM terpilih memiliki hak prerogatif untuk menentukan jajaran
pengurus DKM dalam 1 periode masa jabatan.
(4) 1 (satu) masa periode dalam jabatan Ketua DKM adalah 3 tahun.
Pasal 3
SYARAT
(1)
Syarat-syarat
untuk menjadi ketua DKM Masjid Asy-Syifa harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
Beragama
Islam
b.
Ber-akhlakul
karimah (Memiliki sifat dan perilaku yang baik dalam kehidupan
sehari-hari)
c.
Dapat membaca Alqur’an.
d.
Cakap dalam berorganisasi
e. Memiliki integritas
kehidupan bermasyarakat;
f.
Mempunyai wawasan luas, pengetahuan serta pergaulan yang
baik.
g. Mengenal
daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
h.
Berdomisili di RW 09 Perum Pegawai RSCM desa Cilebut
Barat kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor.
i.
Menyatakan
kesediaan menjadi Ketua Masjid Asy-Syifa
(2)
Ketua
terpilih bertugas menyusun Pengurus dan organisasi Masjid Asy-Syifa periode 2018-2021.
(3)
Ketua terpilih harus sudah menetapkan organisasi dan
kepengurusan Masjid Asy-Syifa selambat-lambatnya dalam waktu 14 x 24 jam.
Pasal 4
BAKAL CALON
(1)
Setiap peserta.memilih 1 (satu) orang yang di usulkan
sebagai bakal calon ketua DKM pada kerta yang telah di sediakan
(2)
3 (tiga) orang terbanyak hasil perhitungan bakal calon
ditetapkan sebagai calon ketua DKM
(3)
Setiap bakal calon yang ditetapkan sebagai calon Ketua
DKM harus menyatakan kesediaannya secara tertulis dapa formulir yang telah
disediakan
(4)
Apabila tiga orang terbanyak hasil perhitungan bakal
calon tidak bersedia, maka diminta kesediaanya pada nomer urut terbanyak berikutnya
(5)
Apabila hanya terdapat 1 (satu) orang yang menyatakan
kesediaan sebagai calon ketua ketua DKM, maka langsung ditetapkan sebagai ketua
DKM.
Pasal 5
TATA CARA PEMILIHAN
(1)
Pemilihan
Ketua DKM Asy-Syifa sedapat mungkin dilakukan dengan cara musyawarah dan atau
aklamasi atas dasar Ukhuwah Islamiyah.
(2)
Jika
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan maka pemilihan Ketua DKM dilakukan dengan
cara pemungutan suara.
a.
Setiap peserta memilih 1 orang nama sebagai ketua DKM.
b.
Peserta dapat mencantumkan namanya sendiri.
Dengan tetap berhati-hati dan
memperhatikan penjelasan tentang hadits “Larangan Meminta Jabatan”, yaitu, "Wahai Abdurrahman, janganlah kamu
meminta jabatan, sebab jika kamu diberi jabatan karena permintaan maka tanggung
jawabnya akan dibebannya kepadamu. Namun jika kamu diangkat tanpa permintaan,
maka kamu akan diberi pertolongan." .
c.
Pemilihan dilaksanakan secara bebas dan rahasia.
d.
Ketua DKM ditetapkan berdasarkan suara terbanyak
Pasal 6
PENGHITUNGAN SUARA & PENETAPAN
KETUA DKM BARU
(1)
Penghitungan
suara dilaksanakan setelah seluruh peserta telah melaksanakan hak pilihnya.
(2)
Apabila
setelah penghitungan suara terdapat jumlah suara yang sama besarnya maka
dilakukan pemilihan ulang untuk calon tersebut.
(3)
Dalam
hal terdapat selisih antara jumlah peserta dan kertas suara maka pemilihan
diulang.
(4)
Kertas
suara dianggap sah apabila terdapat cap atau tanda tangan ketua panitia
(5)
Pelaksanaan
penghitungan suara dilakukan oleh panitia dengan dihadiri 2 (dua)
orang saksi dari peserta sidang.
(6)
Penghitungan
dilakukan secara langsung di depan peserta.
(7) Panitia pemilihan menentukan suara terbanyak untuk
ditetapkan sebagai ketua DKM Masjid Asy-Syifa Periode 2018-2023. Dan dibuatkan
Berita Acara Penetapan Pemenang yang dibuat dan ditandatangani oleh seluruh Calon
Ketua DKM, Panitia dan diketahui Ketua RW.09.
(8) Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan
kemudian dikeluarkan Surat Keputusan Sebagai Pengurus DKM periode tahun
2018-2023 oleh Pimpinan Sidang / Ketua Panitia Pemilihan yang diketuhui oleh
Dewan Pembina atau Ketua RW.dan Dewan Penasehat.
Pasal 7
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur
kemudian oleh Pimpinan Sidang atau Panitia Musyawarah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar